WELCOME IN MY BLOG

25 Desember 2011

Perlawanan Pajak

TUGAS PERPAJAKAN
PERLAWANAN PAJAK PASIF
 








DISUSUN OLEH :

ROBIATUL AWALIA SEVITA 1105111093
MEILIYA PUSPITASARI           1105111098
SANTI  NAFITRI WULANDARI        1105111100


FAKULTAS BISNIS DAN INFORMASI TEKNOLOGI
UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
            Rendahnya pengetahuan perpajakan dalam masyarakat merupakan suatu kendala tersendiri yang membutuhkan perhatian. Perlawanan untuk tidak membayar pajak terjadi karena ketidaktahuan masyarakat terhadap pengetahuan perpajakan. Masyarakat secara tidak sadar sudah melakukan suatu perlawanan dalam bentuk tidak membayar pajak. Ada 2 perlawanan pajak yaitu perlawanan pasif dan perlawanan aktif. Dalam perlawanan pasif tidak ada unsur kesengajaan dari masyarakat  untuk menghindari pembayaran pajak apalagi menghambatnya.
            Lepas dari kesadaran kewargaan dan solidaritas nasional, sebagian diantara rakyat tidak pernah sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak, bahkan menggerutu ketika harus membayar kewajibannya atau cenderung untuk meloloskan diri dari setiap pajak. Selain itu, maraknya mafia pajak dikalangan pemerintahan menyebabkan masyarakat enggan untuk membayar pajak. Contohnya kasus Gayus Tambunan dan segelintir mafia pajak lainnya. Masyarakat yang tadinya sadar dan mempunyai kemauan untuk membayar pajak kini berbalik, berbagai usaha perlawanan pun dilakukan untuk menghindari adanya pajak.

B.     Permasalahan
Adapun permasalahan dalam makalah ini adalah tindakan apa yang dapat  dilakukan seseorang/badan  dalam perlawanan pasif?









BAB II
PEMBAHASAN


            Penghindaran pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Perlawanan terhadap pajak terdiri dari perlawanan aktif dan perlawanan pasif. Perlawanan pasif merupakan perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada di sekitar wajib pajak itu. Hambatan-hambatan tersebut berasal dari struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk, serta teknik pemungutan pajak itu sendiri.
            Perlawanan pasif terdiri dari hambatan-hambatan yang mempersulit pemungutan pajak dan erat hubungannya dengan :
         1.         Struktur Ekonomi
                        Contoh: Pajak penghasilan yang diterapkan pada masyarakat agraris. Padahal         pajak ini diperuntukkan untuk masyarakat di negara industri. Dalam pajak ini, wajib             pajak    dituntut untuk menghitung sendiri pendapatan nettonya. Untuk itu diperlukan       adanya pembukuan. Namun, menghitung pendapatan netto akan sangat sulit dilakukan            oleh     masyarakat agraris. Selain karena pencatatan pendapatan yang akurat sulit          dilakukan, mereka juga tidak mampu melakukan pembukuan. Karena itu,    timbullah             perlawanan pasif terhadap pajak. Untuk menghindari hal ini, pajak ditentukan dengan      perkiraan jumlah bulat atas dasar pendapatan nilai sewa, ataupun atas dasar luasnya   tanah yang dikerjakan.
                        Di negara berkembang, biasanya negara agraris menghubungkan besarnya   penghasilan netto dengan luas kepemilikan atas tanah dan dihubungkan dengan tingkat           kesuburan tanah. Indonesia mengambil jalan keluar untuk masyarakat kecil yang tidak       bisa melakukan pembukuan dengan menggunakan norma perhitungan. Norma             perhitungan dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak.


         2.         Perkembangan Intelektual dan Moral Penduduk
                        Perlawanan pasif yang timbul dari lemahnya sistem kontrol yang dilakukan            oleh fiscus ataupun karena objek pajak itu sendiri sulit untuk dikontrol. Contoh: Pajak   kepemilikan permata yang diterapkan di Belgia. Permata adalah benda             yang kecil        dan sulit dikontrol keberadaannya. Sehingga bisa saja pemilik permata             menyembunyikan permata ini agar terhindar dari pengenaan pajak.
         3.         Cara Hidup Masyarakat di Suatu Negara
                        Contoh: masyarakat yang hidup di daerh tropis yang hanya memiliki dua    musim sehingga memungkinkan mereka bekerja sepanjang tahun. Hal ini bisa            mengakibatkan mereka bekerja lebih santai dan hasilnya tidak optimal. Pendapatan    mereka lebih sedikit sehingga penerimaan negara pun kurang. Berbeda dengan             masyarakat yang tinggal di daerah subtropis yang memiliki empat musim. Sebelum            teknologi berkembang, mereka tidak bisa bekerja di musim dingin. Karena itu, mereka           harus bekerja keras di musim yang lainnya agar kebutuhan di musim dingin bisa             terpenuhi. Hasilnya, mereka bisa menghasilkan pendapatan yang lebih banyak    sehingga uang yang masuk ke kas negara pun lebih banyak.
         4.         Teknik Pemungutan Pajak Itu Sendiri
                        Contoh: untuk pajak yang cara perhitungannya rumit dan memerlukan        pengisian formulir yang rumit pula, maka perlu diadakan penyuluhan pajak untuk     menghindari adanya perlawanan pasif terhadap pajak. Jadi, setiap tahun, peugas pajak          melakukan penyuluhan dari kantor perpajakan mulai dari pusat sampai ke daerah.                                    Perlawanan pasif sangat kuat dirasakan oleh pajak langsung dari pada pajak             tidak langsung. Hal ini disebabkan oleh karena cara perhitungan pajak tidak langsung        lebih sederhana dari pajak langsung. Di negara berkembang, pajak tidak langsung    lebih besar dari pajak langsung. Sedangkan di negara maju, pemasukan negara dari pajak langsung lebih besar dari pada pemsukan negara dari pajak tidak langsung.         Pajak tidak langsung hanya merupakan pelengkap dari pajak langsung. Namun, dari           pajak tidak langsung ada masalah ketidakadilan. Sebagai contoh, cukai tembakau yang            dikenakan pada orang yang merokok. Jika ada konglomerat dan tukang becak yang        merokok, mereka akan dikenakan cukai tembakau yang sama besarnya walaupun         mereka memiliki kemampuan ekonomi yang jauh berbeda.
Penghindaran pajak atau perlawanan pajak merupakan hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak yang menyebabkan berkurangnya kas negara. Hal ini terjadi dengan cara tidak melaporkan atau melaporkan tetapi tidak sesuai keadaan sebenarnya atas pendapatan yang seharusnya dikenai pajak.  contoh : perusahaan-perusahaan menghindari pajak dengan cara memanipulasi laporan keuangan perusahaan atau berkolusi dengan aparat negara. Perusahaan-perusahaan mengaku mengalami kerugian selama 5 tahun berturut-turut. Tetapi, seperti yang disebut di atas, kurang masuk akal jika 750 perusahaan tersebut menderita kerugian selama 5 tahun berturut-turut. Itu hanyalah alasan untuk menghindari perusahaan-perusahaannya agar tidak terkena pajak.
Kasus penghindaran pajak memang harus diselidiki dan ditindak secara tegas karena kasus tersebut telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang pastinya tidak sedikit. Seperti kita ketahui, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang terbesar. Dari pemasukan pajaklah ini pemerintah membiayai pengeluran pemerintah dan biaya pembangunan. Berkurangnya pendapatan dari pajak menyebabkan negara mengalami defisit anggaran. Hal tersebut jelas mempengaruhi kelangsungan pembangunan dan kondisi perekonomian negara.
Rendahnya kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak merupakan salah satu penyebab terjadinya kasus-kasus penghindaran pajak. Selain itu bisa juga disebabkan karena lemahnya sistem perpajakan di Indonesia dan adanya kolusi dengan aparat negara. Beberapa akibat dari penghindaran pajak oleh wajib pajak adalah:
1.      Hilangnya potensi pendapatan negara.
2.      Membuat sistem perpajakan menjadi kurang prospektif.
3.      Membuat pajak tidak bisa diandalkan sebagai sumber pendapatan .
Untuk itu pemerintah perlu meningkatkan kepatuhan para wajib pajak agar kasus-kasus penghindaran pajak berkurang. Penyuluhan tentang pajak kepada para wajib pajak juga harus diadakan untuk memberikan pengertian tentang manfaat pajak dan meningkatkan kepatuhan kepada peraturan perpajakan Negara.
            Melalaikan pajak adalah menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dengan cara menghalangi penyitaan. Sanksi bagi wajib pajak yang tidak segera membayar pajak :
  1. Jika wajib pajak telah menerima SKP, maka dia harus membayar pajak sesuai dengan SKP tersebut.
  2. Jika wajib pajak tidak melakukannya, maka fiscus akan mengirim surat teguran.
  3. Jika belum dibayar juga, maka diterbitkanlah surat paksa yang kekuatannya sama dengan putusan pengadilan yang berlaku.
  4. Setelah 2 x 24 jam wajib pajak belum membayar juga, maka diterbitkan surat penyitaan yaitu surat perintah untuk melakukan penyitaan pada harta wajib pajak itu.
           
















BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
            Berdasarkan pembahasan makalah maka dapat disimpulkan bahwa Rendahnya kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak merupakan salah satu penyebab terjadinya kasus-kasus penghindaran pajak. hambatan-hambatan perlawanan pasif  yang mempersukar pemungutan pajak dan erat hubungannya dengan : struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan moral penduduk, cara hidup masyarakat di suatu negara, teknik pemungutan pajak itu sendiri.
            Untuk itu pemerintah perlu meningkatkan kepatuhan para wajib pajak agar kasus-kasus penghindaran pajak berkurang. Penyuluhan tentang pajak kepada para wajib pajak juga harus diadakan untuk memberikan pengertian tentang manfaat pajak dan meningkatkan kepatuhan kepada peraturan perpajakan Negara.

B.     Saran
            Berdasarkan pembahasan masalah diatas maka kami menyarankan kepada pemerintah agar menindak tegas terhadap pelanggaran terhadap perlawanan pajak.













DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar